Friday, September 7, 2012

UU Pertambangan di Indonesia


Hertanto (2008) mengelompokan UU pertambangan secara umum menjadi :
1. Masa Indische Mijnwet (S.1899-214), dengan peraturan pelaksanaan antara lain :

  • Mijnordonantie (S.1930-38);
  • Minjpolitie Reglement (S.1930-341);
  • Petroleum Opslag Ordonantie (S.1927-199);
  • Petroleum Vervoer Ordonantie (S.1927-214);
  • Petroleum Opslag Verordening (S.1927-200);
  • Petroleum Vervoer Verordening (S.1928-144)

2. Masa UU No. 37 Prp. tahun 1960 dan UU No. 44 Prp. tahun 1960
3. Masa UU No. 11 tahun 1967
4. Masa UU No. 4 tahun 2009

Para ahli menyebut KK (COW-Contract of Work) super KP karena memiliki beberapa keunggulan :

  • Pertama : KK mencakup perizinan untuk seluruh rentang pengembangan mineral, mulai dari penyelidikan umum sampai pemasaran. Sebaliknya dalam KP, setiap tahap memerlukan perizinan sendiri.
  • Kedua : KK bersifat lex specialis, sehingga terlindung dari peraturan yang diterbitkan belakangan.
  • Ketiga : bahwa dasar-dasar teknik pertambangan yang dituangkan sebagai persyaratan kontrak adalah sama dan dapat dikatakan sudah dibakukan.
  • Keempat : bahwa persyaratan yang menyangkut keuangan, seperti perpajakan dan kewajiban lainnya, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ditandatangani KK.


Definisi :

  • KK (Kontrak Karya) adalah suatu Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Swasta Asing atau Patungan antara Asing dengan Nasional (dalam rangka PMA) untuk Pengusahaan Mineral dengan berpedoman kepada UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum.
  • PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) adalah Perjanjian Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Swasta Asing atau patungan antara Asing dengan Nasional (dalam rangka PMA) atau Swasta Nasional untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan bahan galian batubara.
  • KP (Kuasa Pertambangan) dalah wewenang kepada Badan ataupun perseorangan untuk melaksanakan pertambangan. Kuasa ini hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Nasional maupun Perorangan yang merupakan warga Negara Indonesia. Dengan adanya pembatasan subjek pelaksana pengusahaan ini diharapkan pengusahaan pertambangan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
    Jenis-jenis kuasa pertambangan meliputi:
    • Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum
    • Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi
    • Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi
    • Kuasa Pertambangan (KP) Pengolahan dan Pemurnian
    • Kuasa Pertambangan (KP) Pengangkutan dan Penjualan

No comments:

Post a Comment