Friday, September 7, 2012

Pendapatan Negara dan Daerah



 


Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar :
1. pendapatan negara dan
- penerimaan pajak - pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan bea masuk dan cukai.
- penerimaan negara bukan pajak :
  • iuran tetap;
  • iuran eksplorasi;
  • iuran produksi; dan 
  •  kompensasi data informasi.
2. pendapatan daerah.

  • pajak daerah;
  • retribusi daerah; dan
  • pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment