Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar :
1. pendapatan negara dan
- penerimaan pajak - pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan bea masuk dan cukai.
- penerimaan negara bukan pajak :
- iuran tetap;
- iuran eksplorasi;
- iuran produksi; dan
2. pendapatan daerah.
- kompensasi data informasi.
- pajak daerah;
- retribusi daerah; dan
- pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment