Friday, September 7, 2012

Wilayah Pertambangan


  • WP - Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
  • WUP - Wilayah Usaha Pertambangan adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
  • WIUP - Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
  • WPR - Wilayah Pertambangan Rakyat  adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
  • WPN - Wilayah Pencadangan Negara adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
  • WUPK - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
  • WIUPK - Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

No comments:

Post a Comment