- WP - Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- WUP - Wilayah Usaha Pertambangan adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
- WIUP - Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
- WPR - Wilayah Pertambangan Rakyat adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- WPN - Wilayah Pencadangan Negara adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
- WUPK - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
- WIUPK - Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Friday, September 7, 2012
Wilayah Pertambangan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment