Energy and Natural Resource
Friday, September 7, 2012
Luas Pertambangan Rakyat
Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada :
perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment