Friday, September 7, 2012

Luas Pertambangan Rakyat



 


Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada :

  • perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
  • kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
  • koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

No comments:

Post a Comment